Pengenalan
Surat Keputusan (SK) Pam No 152 Tahun 2013 adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatur tentang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. SK Pam No 152 Tahun 2013 ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah kenaikan harga BBM dan menjamin ketersediaan BBM di Indonesia.
Isi SK Pam No 152 Tahun 2013
SK Pam No 152 Tahun 2013 berisi beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Aturan tersebut antara lain:
1. Penggunaan BBM jenis Pertalite wajib bagi kendaraan bermotor yang berusia 10 tahun ke bawah.
2. Penggunaan BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo wajib bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas 10 tahun.
3. Kendaraan bermotor yang menggunakan BBM jenis Premium akan dikenakan pajak tambahan.
4. Pemerintah akan memberikan subsidi bagi kendaraan bermotor yang menggunakan BBM jenis Pertalite.
Manfaat SK Pam No 152 Tahun 2013
SK Pam No 152 Tahun 2013 memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat Indonesia. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
1. Meningkatkan efisiensi penggunaan BBM di Indonesia.
2. Mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM dari luar negeri.
3. Menjamin ketersediaan BBM di Indonesia.
4. Menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor.
Cara Mematuhi SK Pam No 152 Tahun 2013
Untuk mematuhi SK Pam No 152 Tahun 2013, pemilik kendaraan bermotor harus mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Memastikan jenis BBM yang sesuai dengan usia kendaraan bermotor.
2. Membayar pajak tambahan jika kendaraan bermotor menggunakan BBM jenis Premium.
3. Mengikuti program subsidi BBM jenis Pertalite dari Pemerintah.
Penutup
SK Pam No 152 Tahun 2013 adalah kebijakan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan mematuhi aturan yang tertera di dalamnya, kita dapat membantu mengurangi kenaikan harga BBM dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi SK Pam No 152 Tahun 2013 ini dengan baik dan benar.